TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara nomor 17 tahun 2010 bahwa tugas pokok Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara adalah melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah/Kewenangan Provinsi di Bidang Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan Sosial, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Perlindungan Sosial dan Jaminan Sosial serta Tugas Pembantuan.
F U N G S I
- Perumusan kebijakan teknis di Bidang Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Perlindungan Sosial dan Jaminan Sosial.
- Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum dibidang Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan Sosial, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Perlindungan Sosial dan Jaminan Sosial.
- Pelaksanaan pemberian perizinan di Bidang Kesejahteraan Sosial.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di Bidang Kesejahteraan Sosial.
- Pelaksanaan tugas pembantuan di Bidang Kesejahteraan Sosial.
- Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Internal dan Eksternal.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya.