SEJARAH
SEJARAH DINAS SOSIAL PROVINSI SUMATERA UTARA
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sejarah Ringkas Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara dengan tugas pokok merumuskan kebijakan operasional di bidang Kesejahteraan Sosial dan melaksanakan sebagian kewenangan dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur serta Tugas Pembantuan. Kantor Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara beralamat di Jalan Sampul No. 138 Medan.
Pada mulanya, sebelum terbitnya PP Nomor : 5 Tahun 1958 tanggal 28 Januari 1958 (Tentang penyerahan di Lapangan Bimbingan dan Perbaikan Sosial), Instansi Sosial yang ada di daerah Sumatera Utara adalah Inspeksi Sosial Republik Indonesia (ISORI). Penyerahan secara nyata tugas di Lapangan Bimbingan dan Perbaikan Sosial dilakukan pada tanggal 28 Juli 1958 berdasarkan instruksi bersama Menteri Sosial dan Dewan Pemerintahan Daerah Sumatera Utara Nomor : k 2-17-4 tanggal 14 Mei 1958. Selaras dengan PP Nomor : 5 Tahun 1958. Kepala Daerah diserahkan (dengan status diperbantukan) semua Pegawai Negeri, Tanah, Bangunan dan 9 19 Inventaris lainnya dalam lingkup kerja/dikuasai oleh jawatan bimbingan dan perbaikan sosial (ISORI).
Provinsi Sumatera Utara menjadi Unsur Pelaksana Pemerintah Daerah. Perlu dikemukakan bahwa bidang tugas Departemen Sosial pada saat terbit PP. No. 5 tahun 1958 adalah sebagai berikut: – Research – Rehabilitasi Penyandang Cacat – Urusan Korban Perang – Urusan Perumahan – Urusan Transmigrasi – Urusan Bimbingan dan Perbaikan Sosial Dengan diterbitkannya PP Nomor : 5 Tahun 1958, urusan yang diserahkan adalah meliputi urusan bimbingan dan perbaikan sosial. Penyerahan tugas tersebut diserahkan berdasarkan “Azas Desentralisasi atau Azas Tugas Pembantuan”. Tugas yang diserahkan atas azas desentralisasi yang menjadi wewenang dan tanggungjawab daerah sepenuhnya (tugas otonom) adalah :
- Penyelenggaraan pusat-pusat penampungan bagi anak-anak terlantar (untuk observasi dan seleksi).
- Penyelenggaraan panti asuhan bagi bayi terlantar.
- Penyelenggaraan panti asuhan tingkat pertama bagi anak yatim piatu dan anak terlantar.
- Penyelenggaraan panti asuhan tingkat lanjutan bagi anak yatim piatu yang terlantar.
- Penyelenggaraan pusat penampungan bagi orang dewasa terlantar dan gelandangan (untuk observasi dan seleksi).
- Penyelenggaraan panti karya tingkat pertama.
- Penyelenggaraan panti karya tingkat lanjutan.
- Penyelenggaraan rumah perawatan bagi orang jompo.
- Memberi bantuan kepada korban bencana alam.
- Penyelenggaraan usaha sosial ke arah pemberantasan kemiskinan.
- Pengawasan/bimbingan serta pemberian bantuan/subsidi kepada organisasi masyarakat yang menyelenggarakan usaha tersebut di atas.
Tugas yang diserahkan atas Azas Bantuan dalam bidang bimbingan dan perbaikan sosial tersebut adalah sebagai berikut :
- Penyelenggaraan penyuluhan sosial.
- Penyelenggaraan bimbingan sosial tahap pemberian pengertian, kesadaran dan tuntutan teknis pengembangan swadaya masyarakat.
- Penyelenggaraan pendidikan tenaga sosial, rehabilitasi berkas hukuman.
- Pengawasan/bimbingan kepada organisasi-organisasi masyarakat yang menyelenggarakan usaha tersebut di atas.
- Penghimpunan bahan untuk dokumentasi dan statistik sosial. Dalam Pelaksanaan Tugas Bimbingan Sosial, selaras keputusan Menteri Dalam Negeri No. 363/1977 tentang susunan organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara.