Selamat Datang di Website Resmi Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, Jl. Sampul No. 138 Medan 20118 - email : dinsos@sumutprov.go.id - Telp. (061) 4519251 - Hari Kerja: Senin – Jumat, Jam Kerja: 07.30 – 16.00 WIB

Kepala Dinas


Berita



ARSIP BERITA

semua download

Download

Link Terkait

Peta Lokasi


Opini Publik

Apakah Dinas Sosial telah cukup memberikan informasi kepada publik?
Sangat Bagus
Kurang
Lumayan

Lihat

Statistik Pengunjung

  Online = 1
  Hari ini = 16
  Total = 67274


Tugas Pokok dan Fungsi

 

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI 

1.  TUGAS

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara nomor 17 tahun 2010 bahwa tugas pokok Dinas Kesejahteraan dan Sosial Provinsi Sumatera Utara adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah/kewenangan provinsi dibidang Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan Sosial, Pelayanan Dan Rehabilitasi Sosial, Perlindungan Sosial Dan Jaminan Sosial Serta Tugas Pembantuan.

2.  F U N G S I

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang potensi sumber kesejahteraan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, perlindungan sosial dan jaminan sosial
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang potensi sumber kesejahteraan sosial, pemberdayaan sosial, pelayanan dan rehabilitasi sosial, perlindungan sosial dan jaminan sosial
  3. Pelaksanaan pemberian perizinan dibidang kesejahteraan sosial
  4. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesejahteraan sosial
  5. Pelaksanaan tugas pembantuan dibidang kesejahteraan sosial
  6. Pelaksanaan pelayanan administrasi internal dan eksternal
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya