Kirim Pengaduan
Beranda / Halaman

Bidang Pemberdayaan Sosial

Sesuai dengan pergub nomor 23 tahun 2023 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Provsu dan bidang terkait

BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL

Bidang Pemberdayaan Sosial bertugas meningkatkan kapasitas individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat melalui pengembangan potensi serta sumber daya kesejahteraan sosial. Bidang ini juga berperan dalam memperkuat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Tugas

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi, dan pengembangan teknis di bidang pemberdayaan sosial.

Ruang Lingkup Pelayanan

  • Pemberdayaan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
  • Pembinaan kelembagaan sosial.
  • Pembinaan Karang Taruna.
  • Pembinaan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).
  • Pembinaan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
  • Pengelolaan sumber dana sosial.
  • Pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial.
  • Fasilitasi pengusulan Calon Pahlawan Nasional dan penghargaan bidang sosial.