Berdasarkan peraturan terbaru, yaitu Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah / kewenangan provinsi di bidang pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, penanganan fakir miskin, serta tugas pembantuan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DINAS SOSIAL PROVINSI SUMATERA UTARA
Landasan Hukum Operasional: Sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara (BAB X, Pasal 161).
A. Kedudukan & Tugas Pokok
Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah dan perpanjangan tangan kewenangan Pemerintah Provinsi di bawah naungan Gubernur Sumatera Utara. Berdasarkan Pasal 161 ayat (1), Dinas Sosial mengemban amanah inti untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
- Pemberdayaan Sosial – Membangkitkan kemandirian dan potensi masyarakat.
- Rehabilitasi Sosial – Memulihkan dan mengembangkan kemampuan penyandang masalah kesejahteraan sosial secara fisik, mental, dan sosial.
- Perlindungan dan Jaminan Sosial – Menjamin hak-hak dasar dan perlindungan sosial bagi warga negara yang rentan.
- Penanganan Fakir Miskin – Mengkoordinasikan program pengetasan kemiskinan dan pemenuhan kebutuhan dasar.
- Tugas Pembantuan – Melaksanakan tugas-tugas spesifik lain yang didelegasikan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah.
B. Fungsi Instansi
Dalam mewujudkan kesejahteraan sosial yang merata di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan Pasal 161 ayat (2), Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara memegang 5 (lima) pilar fungsi kelembagaan:
1. Pilar Regulasi & Perumusan Kebijakan (Ayat 2.a)
- Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan tolok ukur di bidang pemberdayaan sosial, penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, penanganan bencana, serta pengelolaan taman makam pahlawan.
2. Pilar Eksekusi & Penyelenggaraan Kebijakan (Ayat 2.b)
- Mengimplementasikan secara nyata seluruh kebijakan yang telah dirumuskan agar program pemberdayaan, rehabilitasi, jaminan sosial, perlindungan korban kekerasan, tanggap bencana, dan pelestarian nilai kepahlawanan berjalan tepat sasaran di tengah masyarakat.
3. Pilar Akuntabilitas, Evaluasi & Pelaporan (Ayat 2.c)
- Menyelenggarakan sistem pemantauan, evaluasi berkala, dan pelaporan yang transparan terhadap seluruh capaian kinerja guna memastikan efektivitas tata kelola urusan sosial di Sumatera Utara.
4. Pilar Administrasi & Tata Kelola Internal (Ayat 2.d)
- Menyelenggarakan ketatausahaan, pengelolaan keuangan, logistik, dan layanan administrasi yang terintegrasi guna mendukung efisiensi pergerakan program sosial di bawah lingkup kerja Dinas Sosial.
5. Pilar Penugasan Strategis Daerah (Ayat 2.e)
- Menyelenggarakan tugas-tugas kedinasan dan instruksi khusus lainnya yang diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan dinamika dan kebutuhan prioritas daerah.