Memberikan pelayanan dan pembinaan bagi anak terlantar, penyandang disabilitas, lanjut usia, tuna sosial, serta korban perdagangan orang.
Meningkatkan kemandirian ekonomi melalui usaha ekonomi produktif (UEP) dan kelompok usaha bersama (KUBE).
Mengoperasikan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) seperti pelayanan sosial anak, lanjut usia, tuna netra, dan tuna daksa untuk pelatihan vokasional serta bimbingan mental.
Layanan korban bencana, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang membutuhkan.
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan pengembangan teknis di bidang perlindungan dan jaminan sosial.