Sesuai dengan pergub nomor 23 tahun 2023 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Provsu dan bidang terkait
Bidang Rehabilitasi Sosial
Bidang Rehabilitasi Sosial bertugas menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) agar mampu menjalankan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelayanan dilakukan melalui pendekatan yang terpadu, berkelanjutan, dan berorientasi pada pemulihan keberfungsian sosial.
Tugas
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi, dan pelaksanaan rehabilitasi sosial.
Ruang Lingkup Pelayanan
- Rehabilitasi sosial anak.
- Rehabilitasi sosial penyandang disabilitas.
- Rehabilitasi sosial lanjut usia.
- Rehabilitasi sosial tuna sosial.
- Rehabilitasi sosial korban perdagangan orang (TPPO).
- Pembinaan lembaga penyelenggara rehabilitasi sosial.
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan rehabilitasi sosial.