Sesuai dengan pergub nomor 23 tahun 2023 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Provsu dan bidang terkait
BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial menyelenggarakan perlindungan sosial dan jaminan sosial bagi masyarakat yang mengalami risiko sosial melalui pengelolaan data, pemberian bantuan sosial, serta perlindungan terhadap kelompok rentan.
Tugas
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan pengembangan teknis di bidang perlindungan dan jaminan sosial.
Ruang Lingkup Pelayanan
- Pengelolaan data kesejahteraan sosial.
- Jaminan sosial keluarga.
- Penyaluran bantuan sosial dan bantuan stimulan.
- Penataan lingkungan sosial.
- Verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial.
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan perlindungan dan jaminan sosial.