Kirim Pengaduan
Beranda / Halaman

UPTD Pelayanan Sosial

UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Pelayanan Sosial di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara. Karena UPTD ini bergerak di bawah satu payung regulasi (biasanya Peraturan Gubernur), mereka berbagi Tugas dan Fungsi Makro yang mirip, namun dibedakan berdasarkan Kluster Pelayanan (Sasaran Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial / PPKS). Berikut adalah profil lengkap UPTD:

1. Kluster Pelayanan Sosial Anak & Remaja

UPTD Pelayanan Sosial Anak Balita Medan

Perkiraan Alamat:
Jl. Medan-Binjai / Area Kota Medan (Sesuai lokasi fisik Dinas Sosial Provsu).

Tugas:
Melaksanakan urusan teknis operasional pelayanan, pengasuhan, dan perlindungan sosial bagi anak balita terlantar atau yatim piatu.

Fungsi:
  • Penyediaan kebutuhan dasar (pangan, sandang, papan, kesehatan) bagi balita.
  • Perawatan tumbuh kembang bimbingan fisik dan stimulasi mental.
  • Fasilitasi proses adopsi/pengangkatan anak sesuai regulasi.

UPTD Pelayanan Sosial Anak Sidikalang-Kabanjahe

Perkiraan Alamat:
Wilayah Kabupaten Dairi (Sidikalang) & Kabupaten Karo (Kabanjahe).

Tugas:
Melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pengasuhan bagi anak terlantar usia sekolah di wilayah cakupan.

Fungsi:
  • Penyediaan asrama dan jaminan akses pendidikan formal/keagamaan.
  • Bimbingan mental, sosial, dan karakter anak.
  • Reunifikasi (pengembalian) anak ke keluarga atau masyarakat setelah mandiri.

UPTD Pelayanan Sosial Anak Gunung Sitoli

Perkiraan Alamat:
Kota Gunungsitoli, Pulau Nias.

Tugas & Fungsi:
Sama dengan kluster anak terlantar usia sekolah, difokuskan untuk menjangkau anak-anak di wilayah Kepulauan Nias agar mendapatkan akses pengasuhan dan pendidikan yang layak.

UPTD Pelayanan Sosial Anak Panyabungan-Sidimpuan

Perkiraan Alamat:
Wilayah Kab. Mandailing Natal (Panyabungan) & Kota Padangsidimpuan.

Tugas & Fungsi:
Sama dengan kluster anak terlantar usia sekolah, difokuskan untuk wilayah pelayanan Sumatera Utara bagian selatan (Tabagsel).

UPTD Pelayanan Sosial Anak Remaja Tanjung Morawa

Perkiraan Alamat:
Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang.

Tugas:
Melaksanakan pelayanan, rehabilitasi sosial, dan pelatihan kerja bagi anak usia remaja (putus sekolah/terlantar).

Fungsi:
  • Pemberian bimbingan mental, sosial, dan disiplin remaja.
  • Pemberian pelatihan keterampilan kerja (vokasional) untuk kemandirian ekonomi.
  • Penyaluran kerja atau bantuan stimulan usaha mandiri.

2. Kluster Pelayanan Sosial Lansia (Lanjut Usia)

UPTD Pelayanan Sosial Lanjut Usia Binjai

Perkiraan Alamat:
Kota Binjai.

Tugas:
Melaksanakan pelayanan dan perlindungan sosial bagi lanjut usia terlantar (Panti Jompo).

Fungsi:
  • Penyediaan tempat tinggal yang layak dan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Pelayanan kesehatan khusus lansia dan terapi fisik ringan.
  • Bimbingan keagamaan, pengisian waktu luang, dan perawatan akhir hayat.

3. Kluster Pelayanan Sosial Campuran (Anak & Lansia)

UPTD Pelayanan Sosial Anak dan Lansia Kisaran-Rantauprapat

Perkiraan Alamat:
Kab. Asahan (Kisaran) & Kab. Labuhanbatu (Rantauprapat).

Tugas:
Melaksanakan pelayanan sosial terpadu bagi anak terlantar sekaligus lansia terlantar dalam satu pengelolaan UPTD.

Fungsi:
Intermediasi pelayanan anak (pendidikan/pengasuhan) dan lansia (perawatan/perlindungan) di wilayah pantai timur Sumut.

UPTD Pelayanan Sosial Anak dan Lansia Siborong-borong

Perkiraan Alamat:
Kec. Siborongborong, Kab. Tapanuli Utara.

Tugas & Fungsi:
Sama dengan kluster campuran, difokuskan untuk pelayanan di wilayah dataran tinggi/Tapanuli.

4. Kluster Gelandangan & Pengemis (Gepeng)

UPTD Pelayanan Sosial Gelandangan Pengemis Binjai & Pinangsori

Perkiraan Alamat:
Kota Binjai & Kec. Pinangsori (Kab. Tapanuli Tengah).

Tugas:
Melaksanakan rehabilitasi sosial bagi gelandangan, pengemis, dan orang terlantar agar dapat kembali hidup normal di masyarakat.

Fungsi:
  • Penerimaan, resosialisasi, dan identifikasi masalah psikososial.
  • Bimbingan mental, pengubahan perilaku, dan disiplin.
  • Pelatihan keterampilan kerja praktis dan pemulangan ke daerah asal.

5. Kluster Resosialisasi Eks Penderita Kusta

UPTD Pelayanan Sosial Eks Kusta Belidahan-Sicanang & Lau Simomo-Hutasalem

Perkiraan Alamat:
Sicanang (Medan Belawan) & Lau Simomo (Kab. Karo) / Laguboti (Toba).

Tugas:
Melaksanakan pemulihan, bimbingan, dan resosialisasi bagi warga masyarakat eks penderita kusta yang telah sembuh medis namun mengalami hambatan sosial/stigma.

Fungsi:
  • Pemberian motivasi psikologis dan pemulihan rasa percaya diri.
  • Bimbingan penghidupan berupa pertanian, pertukangan, atau kerajinan.
  • Pemberdayaan komunitas agar mampu membaur kembali dengan masyarakat luas.

6. Kluster Disabilitas & Kebutuhan Khusus

UPTD Pelayanan Sosial Tuna Netra dan Tuna Daksa Seibuluh-Tebingtinggi

Perkiraan Alamat:
Sei Buluh (Kab. Serdang Bedagai) / Kota Tebing Tinggi.

Tugas:
Melaksanakan rehabilitasi sosial dan pelatihan keterampilan khusus bagi penyandang disabilitas fisik (tuna daksa) dan penglihatan (tuna netra).

Fungsi:
  • Pelatihan mobilitas (orientasi mobilitas bagi tuna netra) dan adaptasi aktivitas sehari-hari (ADL).
  • Pelatihan keterampilan khusus (seperti pijat/massage, kerajinan tangan).
  • Penyediaan alat bantu aksesibilitas (tongkat, kursi roda).

UPTD Pelayanan Sosial Tuna Rungu Wicara dan Lanjut Usia Pematangsiantar

Perkiraan Alamat:
Kota Pematangsiantar.

Tugas:
Melaksanakan pelayanan terpadu bagi penyandang disabilitas pendengaran/wicara serta perawatan lansia terlantar.

Fungsi:
Pelatihan bahasa isyarat, komunikasi, vokasional bagi tuna rungu, berdampingan dengan perawatan geriatri bagi lansia.

UPTD Pelayanan Sosial Tuna Susila dan Tuna Laras Berastagi

Perkiraan Alamat:
Berastagi, Kab. Karo.

Tugas:
Melaksanakan rehabilitasi sosial bagi wanita tuna susila (WTS/korban prostitusi) dan penyandang tuna laras (orang dengan gangguan jiwa/ODGJ yang sudah stabil secara medis).

Fungsi:
  • Bimbingan mental spiritual dan pembinaan moral/etika.
  • Rehabilitasi psikososial untuk mengembalikan fungsi sosial di masyarakat.
  • Pelatihan kemandirian ekonomi agar tidak kembali ke profesi lama.