Kirim Pengaduan
Beranda / Halaman

Sekretariat

Sesuai dengan pergub nomor 23 tahun 2023 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Provsu dan bidang terkait

SEKRETARIAT

Sekretariat merupakan unsur pendukung administrasi yang mempunyai peran penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara. Sekretariat memastikan penyelenggaraan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, serta pelayanan umum berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Tugas

Melaksanakan pelayanan administratif, koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di lingkungan Dinas Sosial.

Fungsi

  • Koordinasi penyusunan program, rencana kerja, dan anggaran.
  • Pengelolaan administrasi keuangan dan aset daerah.
  • Pengelolaan administrasi kepegawaian.
  • Pengelolaan tata usaha, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga kantor.
  • Koordinasi penyusunan laporan kinerja dan evaluasi program.
  • Pelayanan administrasi kepada seluruh bidang dan UPTD.