Kirim Pengaduan
Beranda / Halaman

Bidang Penanganan Bencana

Sesuai dengan pergub nomor 23 tahun 2023 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Provsu dan bidang terkait

BIDANG PENANGANAN BENCANA

Bidang Penanganan Bencana bertugas menyelenggarakan perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak bencana melalui upaya kesiapsiagaan, tanggap darurat, serta pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi.

Tugas

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi, dan pengembangan teknis di bidang penanganan bencana.

Ruang Lingkup Pelayanan

  • Perlindungan sosial korban bencana alam.
  • Perlindungan sosial korban bencana sosial.
  • Pengelolaan logistik kebencanaan.
  • Penyelenggaraan dapur umum lapangan.
  • Pelayanan kebutuhan dasar bagi korban bencana.
  • Koordinasi dan pembinaan Taruna Siaga Bencana (Tagana).
  • Kerja sama penanganan bencana dengan pemerintah daerah, dunia usaha, dan organisasi sosial.
  • Monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan penanganan bencana.