MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelar kegiatan Percepatan Penyusunan Dokumen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung di Ruang Rapat I Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (15/1/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat proses pemulihan wilayah terdampak bencana melalui penyusunan dokumen rehabilitasi dan rekonstruksi yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Kegiatan diawali dengan rapat koordinasi lintas perangkat daerah yang melibatkan berbagai instansi terkait guna menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi dalam penyusunan dokumen rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Koordinasi lintas sektor ini diharapkan mampu menghasilkan perencanaan pemulihan yang komprehensif sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan Surat Keputusan Tim Teknis Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) dan Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Provinsi Sumatera Utara. Tim teknis yang telah ditetapkan selanjutnya diberikan penugasan untuk melaksanakan percepatan pengkajian dan penyusunan rencana rehabilitasi serta rekonstruksi di 19 kabupaten/kota terdampak bencana di Provinsi Sumatera Utara.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilaksanakan pula bimbingan teknis mengenai metode penghitungan dan pengkajian kebutuhan pascabencana yang difasilitasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Materi yang diberikan meliputi identifikasi tingkat kerusakan, perhitungan kerugian, hingga analisis kebutuhan pemulihan sebagai dasar penyusunan dokumen rehabilitasi dan rekonstruksi yang akurat.
Melalui bimbingan teknis tersebut, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme pengkajian kebutuhan pascabencana sehingga proses penyusunan dokumen dapat dilakukan secara objektif, terukur, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku.
Penyusunan Dokumen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana merupakan tahapan penting dalam mendukung percepatan pemulihan wilayah terdampak bencana. Dokumen ini akan menjadi acuan bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam merencanakan program rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk pengalokasian sumber daya serta pelaksanaan pembangunan kembali infrastruktur, pelayanan publik, dan pemulihan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera Utara dapat berjalan lebih efektif, tepat waktu, serta mampu mengembalikan kondisi masyarakat dan wilayah terdampak menjadi lebih tangguh terhadap potensi bencana di masa mendatang.